Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #537

2015-07-05 07:58

Karena LBGT itu tidak ada untung nya bagi negara alangkah baik nya indonesia tidak melegalkan hal itu . Menurut undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1 perkawianan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkab ketuhanan yang maha esa . jadi menurut saya jangan sampai indonesia melegalkan hal tersebut