Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #686

2015-07-05 08:56

LGBT ialah suatu bentuk penyimpangan, keabnormalan, serta penyakit. Wajib untuk ditanggulangi, di obati, serta perlu direhabilitasi bagi para penganut serta pendukung nya.

Saya prihatin, bukan membenci. Karena saya prihatin saudara saudara kita banyak yang terjerembab kedalam pemikiran pragmatis, praktis, amoral, serta antitheis LGBT.

HAM itu semu, subjektif dan membodohi. Keagungan saling menghargai, mengasihi sudah ada pada diri manusia yang ideal. Maka jangan jangkitkan virus penyakit LGBT ke masyarakat indonesia. 

Masyarakat Indonesia = Pancasilais = bermoral = sehat 

Penganut LGBT = tidak Pancasilais = tidak bermoral = tidak sehat