Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #745

2015-07-05 09:22

Karena dalam Al-Qur'an sudah dijelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu yang tercela