Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Justice Never Comes

/ #896 Re: Re:

2015-07-05 10:34

#830: - Re:  

Mereka mempunyai gangguan jiwa/mental yang mungkin merupakan hasil dari derita masa kecil atau sewaktu masa pertumbuhannya mengalami pelecehan seksual atau kekerasan dalam maupun luar. Mereka manusia tetapi tidak normal, dalam arti mereka mempunyai gangguan di pikiran mereka dan menjadikan mereka tidak seperti orang "normal". 

Kalau anda menggunakan pancasila atau HAM sebagaimana para LGBT diperlakukan, maka semua yang mempunyai gangguan mental/jiwa dirumah sakit jiwa dan penjara harus bagaimana? Seharusnya mereka diperlakukan seperti orang "normal" bukan di tempatkan di lembaga kusus?