Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #953

2015-07-05 10:55

GLBT adalah penyimpangan seksual, bukan sifat dasar manusia.Lagipula di sejarah Islam sudah dibahas tentang kaum nabi luth. Jika sejarah ada untuk dipelajari, dan manusia terus belajar dari kesalahan, GLBT ini tidak boleh dilakukan apalagi dibuatkan undang2 atau peraturan yang menSAHkan perbuatan tidak terpuji dan tidak berguna ini.