Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1068

2015-07-05 11:38

Karena LGBT merupakan penyimpangan sosial yang sangat serius. LGBT adalah kesalahan dari pendidikan sehingga menciptakan penyimpangan yang cukup serius. Selain itu, dari sisi biologis juga termasuk perilaku menyimpang. Tidak patutlah Lesbi, gay, biseksual dan transgeder eksis dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dalam agama tidak pernah ada dibenarkan LGBT tersebut.