Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1092

2015-07-05 11:47

Karena pengesahan terhadap status hukum LGBT hanyalah sebuah tindakan melarikan diri dari kewajiban manusia untuk nasihat menasihati dalam kebenaran dan kesabaran berdalih anti diskriminasi, padahal mereka hanya malas mengurusi para LGBT jadi mereka membiarkan saja mereka tetap ada dibanding menasihati para LGBT tersebut