Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1101

2015-07-05 11:49

Karena menurut ajaran agama islam menyukai ataupun berhubungan dengan sesama gender melanggar aturan agama islam. Berhubungan seks sesama jenis juga dapat menimbulkan penyakit