Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1234

2015-07-05 12:36

Isu LGBT selalu dikaitkan dengan HAM, perilaku menyalahi kodrat seenaknya diartikan sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi. Perilaku menyimpang bukan untuk di tolerir dan di promosikan, tetapi untuk ditolong dan di obati.