Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1771

2015-07-05 15:01

Karena LGBTI tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku dalam agama , dan termaaksud dalam tindak asusila