Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #1852

2015-07-05 15:17

Karena bertentangan dengan hukum Allah karena itu adalah sebuah penyakit yang bisa disembuhkan. Bukan dilindungi :)