Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #2231

2015-07-05 19:24

Legalnya hubungan antar sesama jenis bukan suatu hal yang bisa disebut hak atau apalah..
melainkan sebuah penyakit atau penyimpangan sosial.
Manusia sok tahu.
presiden sok tahu.
dpr dan komnas ham sok tahu.
bisa bisanya melegalkan hal yang melawan alam.
menatap matahari saja tidak bisa.