Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #2348

2015-07-05 21:31

Memang, menurut ICCPR setiap warga memiliki hak dan kebebasan utk hidup. Tetapi, negara juga memiliki hak utk mengatur serta menjaga dan melindungi asas-asas sistim kenegaraannya. NKRI adalah negara berketuhanan (Pancasila yang pertama).
Jangan sampai negara ini jadi seperti negeri kaum Nabi Luth. Naudzubillahi min dzalik.