Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #2427

2015-07-05 22:09

Ya kali orang sesama jenis diperbolehkan. Itu sudah menyakahi kodrat manusia untuk menyukai lawan jenis dan untuk yang transgender berarti dia tak mensyukuri nikmat yang diberikan tuhan