Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #2507

2015-07-05 22:51

Jelas LGBT melanggar aturan mendasar dr konsep hubungan manusia scr fitrah,merusak tatanan kehidupan,menyebarkan virus kpd generasi muda. Selain itu agama telah menetapkan aturan yg jelas mengenai hubungan sesama jenis..bahwa hal ini dpt mengundang azab Tuhan.