Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #2542 Tentang dilarangnya Berhubungan atau menikah sesama Jenis

2015-07-05 23:14

Allah SWT berfirman di dalam kitabNya yang Agung : “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (Asy Syu’ara : 165 – 166) Homoseksual dan Lesbianisme lebih keji dan lebih buruk dari zina. Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- bersabda : “Bunuhlah pelaku dan sasarannya (obyek homo).” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, dinyatakan SHOHIH oleh Al-Albani) Diriwayatkan pula oleh Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam-, “Alloh MELAKNAT orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth –‘Alayhis Sallam- (homoseksual dan lesbianisme).” (At-Targhib wa At-Tarhib: III/287) Ibnu Abbas –Radhiyallohu ‘Anhuma- pernah berkata :“Sebagai hukumannya, carilah bangunan yang PALING TINGGI di sebuah daerah, lalu LEMPARKANLAH ia dari atasnya, kemudian LEMPARILAH dengan batu.”  Dan Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- pernah bersabda, “Hubungan seksual antara sesama wanita (lesbi) adalah zina.” (tapi hadist ini dho’if jiddan, krn perbuatan liwath adalah perbuatan yang lebih buruk dari zina). Ulama mazhab Imam Syafi’i menyatakan bahwa huhud (hukuman) atas para pelaku homoseksual dan lesbianisme SAMA DENGAN zina. Ummat ini telah berijma’ bahwa orang yang berbuat homo terhadap budaknya, ia termasuk luthiy (pelaku homoseksual) dan berdosa. Asy Syaikh Ibnu Utsaimin berkata bahwa, “Liwath ialah seorang laki – laki menyetubuhi laki – laki. Itulah perbuatan keji yang sangat besar. Doasa yang SANGAT DIBENCI, penyebab kerusakan dunia dan agama, menghancurkan akhlaq dan kemuliaan, serta membunuh kejantanan. Ia juga biang segala kerusakan di masyarakat, menghancurkan moral, kebaikan dan keberkahan.” (Adh-Diyaaul Lami’ fil Khuthbabil Jawami : Khuthbah Tsaniyah Fi ‘Uqubatiz Zina wal Liwath)