Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3033

2015-07-06 03:17

Menurut artikel yang saya baca, LGBT adalah penyimpangan orientasi seksual. Dan orientasi seksual bukanlah suatu penyakit. Dan saya tidak setuju dengan kalimat "orientasi seksual bukanlah suatu penyakit" mungkin bukan penyakit, tetapi kelainan, kelainan bisa disembuhkan kok. Disini saya meminta kepada negara untuk melakukan terapi ke semua penderita LGBT karena terapi hanya satunya jalan untuk mereka kembali normal.

Selain itu pelegalan lgbt berarti melanggar pancasila sila pertama: ketuhanan yang maha esa, kenapa? Karena mereka tidak melaksanakan ajaran agama mereka dgn baik karena kelainan tadi
Juga melanggar sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia yang beradab adalah manusia yang tahu fitrah dan takdirnya. Takdir semua manusia sudah ditentukan oleh tuhan dan tidak mungkin untuk diubah seperti usia, jodoh, kiamat dan jenis kelamin. Tidak lucu kan apabila kita melihat sesama jenis yang berkoar-koar kalau mereka jodoh :v
Dan yang terakhir, pelegalan lgbt melanggar sila kelima yang berbunyi: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena jika sesama jenis menikah kan kasian yang lain, masa jodohnya diambil oleh sesama jenis :v