Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3150

2015-07-06 03:59

LGBT merupakan hal yang terlarang baik agama maupun negara. Indonesia merupakan negara yang menganut asas pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, dalam sila kedua telah secara jelas dan nyata, kemanusiaan yang adil dan beradab, bila berkaca pada fenomena LGBT maka ini merupakan hal yang tidak beradab, karena merusak moral dan meniadakan regenerasi. Fitrah manusia sebagai makhluk yang berakal harusnya dapat dipahami. Bahwa laki2 diciptakan untuk perempuan begitupun sebaliknya, hal ini semata-mata untuk beribadah serta melangsungkan keturunan.