Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3211

2015-07-06 04:27

LGBT tidak dibenarkan oleh ajaran agama, baik itu agama islam yang mayoritas, maupun agama lainnya di Indonesia. Pelegalisasian atas mereka tidak sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila pertama. Memang, negara ini bukan negara agama, tapi Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan (percaya akan adanya Tuhan, dan melaksanakan perintah serta menjauhi larangannya).