Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3421

2015-07-06 06:04

LGBT bukan semata-mata untuk di kasihani, tetapi telah melanggar norma agamanya masing-masing,, maka kafir hukumnnya