Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3435

2015-07-06 06:11

Homoseksual/lesbianisme/biseksual/transgender semua sama sebagai perbuatan bertentangan dengan agama, moral, etika dan social conduct. Masyarakat yang dipenuhi manusia-2 semacam itu jelas dikualifikasi sebagai masyarakat rusak. Melegalisir mereka berarti melegalisir dosa dan perbuatan tercela !!! Cepat atau lambat kutukan Tuhan pasti datang, dan kami tidak ingin hal itu terjadi !!!