Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3571

2015-07-06 07:46

Ham sepatutnya ditegakkan selama itu masuk ke kategori makruf, tapi Hak Asasi yg munkar gak pantas untuk ditegakkan terutama khasus LGBT yg menyalahi kodrat manusia dari lahir, karena hal itu sudah menyalahi Asasi yang diberikan Tuhan kepada kita.