Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3588

2015-07-06 07:53

Jika eksistensi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender dilegalkan hal ini akan :
1. Indonesia adalah masyarakat yang berketuhanan yang maha esa. Jangan melanggar aturan di kitab suci yang menakdirkan manusia hanya ada dua jenis. laki2 dan perempuan
2. menimbulkan polemik baru di dalam sosial masyarakat.
3. tidak sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada namanya makhluk campuran laki2 dan perempuan (secara sengaja)
4. Laki2 fitrahnya suka dengan wanita dan begitu pula sebaliknya. Jika ada penyimpangan (lesbian dan gay), maka yang diperbaiki adalah penyimpangan tersebut. Bukan melegalkan penyimpangan tersebut. Sudah banyak orang Gay dan Lesbian yang sembuh lewat terapi secara keagamaan (tergantung agamanya masing2). Silahkan dicek diinternet.
5. Karena kita masyarakat berkeTuhanan, dengan adanya Transgender berarti kita meniadakan dan mengingkari takdir yang telah diberikan ke kita.
6. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab dan bermartabat. Jangan merendahkan diri kita dengan melakukan yang dilarang oleh kitab suci