Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3633 Re: Re: Re:

2015-07-06 08:26

#3552: AnnonCode - Re: Re:  

 

Pasal 28 E

 


(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

 


(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

 


(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

ini adalah isi dari UUD 1945 Pasal 28E, yang mana pasal 28A-J ini mengatur tentang HAM. Di situ jelas2 menyatakan rakyat indonesia berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang tidak tertera agama yang boleh di"peluk", dan juga di ayat 2. Jadi "kaum LGBT" di indonesia punya hak untuk meyakini keyakinannya sebagai bagian "kaum LGBT".

Tapi, bukan berarti apa yang kaum lgbt lakukan dibenarkan dalam agama yang saya anut. Tapi saya menghargai apa yang mereka yakini.