Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3708

2015-07-06 09:20

LGBT boleh saja di legalkan di luar negeri asal jangan di indonesia karena tidak sesuai pancasila,norma masyrakat,adat istiadat,dan hukum yg berlaku ,jadi siapapun yg melanggar seharusnya ditindak/beri sanksi atau pub di rehab .