Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3777

2015-07-06 10:04

Sebenarnya tanda tangan hanya dalam bentuk formal. Yang layaknya mereka itu dihukum mati saja (mafhum hadits)