Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3863

2015-07-06 11:39

Karena LGBT merupakan tindak pelencengan nilai moral dan keagamaan. LGBT bukan menjunjung "KEBEBASAN HAM", tapi hanya menjadikan HAM sebagai alat karena tidak memiliki landasan yang jelas dan kuat dalam pencentusannya.
Selain itu, jika LGBT disetuji karena atas dasar kebebasan dalam HAM. Lalu mengapa harus dibuat UUD, UU dan aturan dalam masyarakat? Karena balapan liar, perdagangan narkoba, perbudakan dan tindak KRIMIMAL DAPAT MENJADI LEGAL jika HANYA berlandaskan kata2 "KEBEBASAN HAM"!!!