Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3879

2015-07-06 11:54

Karena LGBT tidak sesuai dengan norma agama, moral dan kemanusiaan. Serta merupakan bentuk kelainan seksual maupun psikologis.