Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #3949

2015-07-06 12:58

Karena menurut saya dengan melegalkan pernikahan/hubungan sesama jenis berarti telah melanggar pancasila yaitu sila pertama "ketuhanan yg maha ESA" Karena tidak sesuai dengan syariat agama dengan melegalkan hubungan/pernikahan sejenis