Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4036

2015-07-06 13:53

Jelas alasannya. Tidak sesuai dengan Pancasila, norma budaya dan agama yang ada di Indonesia. Tidak ada satupun nilai yg ada di negara kita yang menganjurkan nikah sesama jenis.

Kalau memang ada seseorang yang mempunyai perilaku seksual berbeda pada umumnya, haknya adalah menerima terapi secara psikologis dan spiritual. Itu adalah hak tiap individu di Indonesia. Bukan dikucilkan, dan bukan diistimewakan.

Itu sudah cukup memenuhi Hak Asasi Manusia terhadapnya. Merubah norma agar mereka bisa merasa diterima bukanlah sebuah solusi. Justru dampak negatif yang kemungkinan besar merajalela.