Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4140

2015-07-06 15:14

Karena pelaku LGBT adalah orang yang sakit jiwanya yang memganggap hidup hanya berhubungan dengan seks dan ingin terus menuruti hawa nafsu seksnya saja..