Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4239

2015-07-06 17:12

Karena LGBT itu bukanlah suatu hak. Itu adalah penyakit mental yang setiap penderitanya punya hak untuk diobati.