Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4245

2015-07-06 17:28

Karena saya tau bahwa tindakan menyukai atau berhubungan dengan sesama jenis merupakan dosa besar di tambah lagi di agama Islam hal itu sangat dilarang