Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4365

2015-07-06 22:31

Karenz itu menyalahi fitrah manusia yg berpasang-pasangan pria dan wanita.. lagipula itu akan merusak tatanan sosial masyarakat. Selain itu, itu merupakan hal amat terlaknat dalam agama Islam, juga kristen, dan katolik. Sudah, jangan sok nggak peduli dengan hukum agama, mau selamat akhirat ngga?