Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4391

2015-07-06 23:02

Merujuk penelitian seorang ahli di Perancis di tahun 1890an, LGBTB merupakan penyakit! Dengan demikian harus dibantu disembuhkan, bukan dilegalkan agar penyakit tersebut tidak menyebar ke anak cucu kita!