Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4752 Re:

2015-07-07 06:13

#4737: -  

Benar brow, ibarat orang gila yg harus diobati bukannya diberi fasilitas unt melakukan kerusakan atau pembunuhan atas nama kebebasan berekspresi atau HAM, ttp harus diobati, dibimbing unt kembali ke kodratnya sebagai manusia yg sempurna yg harus berkembang biak secara berpasang-pasangan.