Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #4877

2015-07-07 08:54

Sesuai dengan kodrat mansusia yang terlahir berpasang-pasangan yaitu Laki-laki dan perempuan dan hukumnya haram bagi penyuka sesama jenis.