Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #5294

2015-07-08 07:01

ini tidak sesuai dengan hukum di Indonesia dan jelas melanggar aturan beragama... dosa besar apabila di legalkan di negara ini... bukankah kewajiban setiap manusia untuk saling mengingatkan dalam kebaikan ...