Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #5345

2015-07-08 09:14

secara agama pernikahan sejenis dan transgander itu tidak dibenarkan oleh agama ISLAM