Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #5675

2015-07-11 06:49

Penolakan ini dimaksudkan sebagai upaya mengembalikan manusia kepada fitrahnya yang suci dari Allah SWT. Dalam implementasinya di lapangan, pendekatan dengan kasih sayang kepada pelaku, Insya Allah lebih diterima.