Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #5824

2016-01-29 16:29

LGBT adalah penyakit. Penderitanya harus disembuhkan. Bukan dibiarkan tetap mengidap LGBT. Tidak boleh sama sekali dianggap legal, krn legal berarti normal, berarti tidak sakit.