Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #6054

2016-01-31 01:32

Krn jls bahaya dr perbuatan maksiat ini (LGBT). Merusak akidah, merusak generasi muda, merusak masa depan, merusak fisik n psikis. "Penyakit menular". Dan yg pasti, perbuatan tsb (LGBT) sangat dibenci dlm agama sy (Islam).