Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #6177

2016-01-31 03:30

LGBT adalah perilaku menyimpang, tidak sesuai fitrah manusia, dan menular.
Menular!!!
Pelaku akan mencari pembenaran dan korban2 lain yang awalnya normal. Lingkaran setan yang harus diputus.
Cukuplah peristiwa kaum Nabi Luth di kitab suci menjadi peringatan dan pernyataan yang nyata.