Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #6394

2016-01-31 07:29

Saya setuju bahwa tidak boleh LGBT mendapatkan pembenaran hukum. Tapi hendaknya mereka didakwahi dengan lembut, dan harus tersedia layanan layanan konsultasi syar'i dan terapi2 yang bersahabat bagi mereka. Kita tidak memusuhi orang sakit, melainkan menyayangi mereka sambil berusaha menyemangati mereka.