Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #6558

2016-01-31 12:49

Hubungan sesama jenis HARAM hukumnya.
Jika perilaku "mereka" dibiarkan, maka bersiap-siaplah kemaksiatan & penyakit sosial semakin merajalela.