Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #6642

2016-01-31 14:42

Perbuatan hubungan sex sesama jenis dilarang dan dikutuk oleh Alloh SWT. Dan akan diazab seperti kaum Luth dan kaum Pompeye di Italia.