Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7006

2016-02-01 10:35

LGBT adalah penyakit sosial dan itu bersifat patologis. hal ini bisa dipelajari dalam ilmu patologi sosial dan bisa dicegah serta diobati. LGBT bersifat patologis karena bisa menular secara sosial dan juga berpotensi merubah aturan2 baku manusia lazimnya serta mengabaikan aturan tuhan dan rasulnya (firman dan hadist) seperti contohnya seorang lesban dan gay jika bergabung dengan kondisi gender/kelamin nya maka mereka berpotensi memiliki syahwat kepada sesamanya yang juga berpotensi mengganggu ke khusuan beribadah. penyakit lesbian dan gay ini jika kita abaikan/bersikap permisif maka dia akan berkolaborasi dengan lainnya dan bisa membesar membentuk suatu komunitas dan pada akhirnya menuntut adanya pengakuan eksistensi mereka di masyarakat /bagian dari suatu negara.