Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7238

2016-02-02 06:25

penyakit yg harus disembuhkan tidak dapat diabaikan begitu saja, seolah-olah tidak terjadi apa-apa krn hanya akan memperparah kondisi sendiri dan lingkungannya