Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7252

2016-02-02 07:12

Karena saya mengacu pada standar / AZAS: "SETIAP PENYAKIT HARUS DISEMBUHKAN, BUKAN DIPELIHARA, BUKAN PULA/APALAGI DITULARKAN/DISEBARLUASKAN"