Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7272

2016-02-02 07:58

LGBT adalah penyakit menular yg harus disembuhkn bukan dilegalkan atas Nama HAM.....melegalkn sama artinya anda membuat aturan hidup sendiri di luar ketentuan agama.....